Home

Panduan pengelolaan posyandu

Magement Posyandu | Global

Dokumen Pendukung
100%
Loading...

Memuat dokumen PDF...

Deskripsi Modul

Pengurus Posyandu mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang LKD, yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan bidang sesuai kebutuhan (kader). Pengurus ditetapkan Kepala desa dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut, pengurus dilarang merangkap jabatan LKD/K lainnya dan dilarang menjadi anggota partai politik. Kader posyandu jumlahnya tidak mengikat, sekurang-kurangnya 5 orang dan bisa lebih sesuai kebutuhan wilayah setempat.

Kembali ke Daftar Modul